Jogja.com
Sabtu, 22 November 2008
About Us
About Us

Profile Profile Dinas Pendidikan

PROFIL DINAS PENDIDIKAN PROPINSI D.I. YOGYAKARTA
Alamat : Jalan Cendana 9 Yogyakarta


1. Dasar Hukum
Dinas Pendidikan Propinsi D.I. Yogyakarta dibentuk dan melaksanakan tugas berdasar :
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 101 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

2. Kedudukan
Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pendidikan

3. Fungsi
Dinas Pendidikan mempunyai fungsi sebagai pelaksana kewenangan pemerintah daerah di bidang pendidikan, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah.

4. Tugas
- Menyusun program di bidang pendidikan sesuai dengan Rencana Strategis Pemerintah Daerah
- Merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang pendidikan
- Memberikan izin usaha di bidang pendidikan kewenangan propinsi dan melaksanakan pelayanan umum
- Melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan luar biasa
- Memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan pemerintah kabupaten/kota
- Memberdayakan sumberdaya aparatur dan mitra kerja di bidang pendidikan
- Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan

5. V i s i
Menjadi katalisator menuju pemerataan pendidikan yang bermutu tinggi

6. M i s i
Mewujudkan peningkatan pelayanan instansi dan sumberdaya manusia dalam mendukung tugas bidang pendidikan
Mewujudkan peningkatan peran Dinas Pendidikan dalam mendorong perluasan kesempatan dan pemerataan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi, meningkatkan kemampuan akademik dan profesional, pemberdayaan lembaga pendidikan, dan pembaharuan sistem pendidikan berdasarkan prinsip desentralisasi serta otonomi pendidikan.

7. Susunan Organisasi
- Kepala Dinas
- Bagian Tata Usaha
- Subdinas Bina Program
- Subdinas Pendidikan Luar Biasa dan Dikdas
- Subdinas Pendidikan Menengah Umum
- Subdinas Pendidikan Menengah Kejuruan
- Subdinas Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga
- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
- Kelompok Jabatan Fungsional

8. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
UPTD dibentuk dan melaksanakan tugas berdasar Peraturan Daerah Propinsi DIY Nomor 7 Tahun 2002 tanggal 3 Agustus 2002 tentang Pembentukan dan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 159 Tahun 2002 tanggal 4 Nopember 2002 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD di Lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
UPTD pada Dinas Pendidikan Propinsi DIY ada 4 unit, yaitu :
- Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT)
- Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB)
- Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan (BTKP)
- Balai Pembinaan Pemuda dan Olahraga (BPPO)

Kedudukan UPTD
UPTD adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas di lapangan

Fungsi UPTD
UPTD berfungsi sebagai penyelenggara sebagian tugas teknis dari dinas serta pelayanan kepada masyarakat di bidang tertentu sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
Susunan Organisasi UPTD
- Kepala Balai
- Subbagian Tata Usaha
- Seksi-seksi
- Kelompok Jabatan Funsional

Copyright © oleh Dinas Pendidikan Propinsi DIY All Right Reserved.



Official website: www.pendidikan-diy.go.id
Powered by Jogja.com
Copyright © 2006 Jogja.com All rights reserved